Selebgram cantik Hana Hanifah dikabarkan terseret kasus promosi judi online. Kasus ini diusut oleh Polres Metro Jaksel setelah menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi pun telah dimintai keterangan, termasuk selebgram Hana Hanifah dan manajernya.
Dalam kasus ini, Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Jadi sampai saat ini saudari HH masih saksi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tandas dia.
“Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut,” kata Henrikus dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Henrikus mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli diantaranya ahli ITE. Hal ini dirasa penting karena laporannya menyangkut dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian.
“Sehingga sangat penting bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan ahli ITE,” ujar dia.
(Dnd)