Penjelasan JJ Amstrong Sembiring Terkait Kasus Penipuan Vicky Prasetyo

Penjelasan JJ Amstrong Sembiring Terkait Kasus Penipuan Vicky Prasetyo

Kasus penipuan yang diduga dilakukan Vicky Prasetyo belakangan ini terus bergulir panas. Pihak pelapor bahkan secara terang-terangan mengatakan jika Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dengan menggelapkan dana proyek sebesar Rp1,8 Miliar.

Tak terima, mantan suami Angel Lelga itupun melakukan klarifikasi dengan mengelak tudingan dan laporan yang ditujukan kepadanya. Kasus penipuan Vicky Prasetyo pun menarik perhatian beberapa pengamat hukum. JJ Amstrong sembiring selaku Praktisi Hukum dan juga mantan Capim KPK tahun 2019-2023 juga ikut buka suara. Menurutnya kurang tepat untuk menyebut apa yang dilakukan Vicky Prasetyo sebagai penipuan. Ia menambahkan bahwasanya kasus tersebut murni persoalan perdata.

“Wanprestasi itu berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata),” jelasnya.

Amstrong menambahkan bahwasanya penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog).

Amstrong sembiring kemudian menekan pada titik pada Unsur poin terakhir pasal yang disebutkan, yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.” pungkasnya.

Maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Amstrong mengambil contoh ilustrasi misalnya saja A memberikan pinjaman dana kepada B, kemudian B akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati antara A dan B. Apabila B menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada A bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan B dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat.

Amstrong mengakhiri pembicaraannya, jadi apa yang dilakukan Vicky Prasetyo sejauh ini adalah bukan merupakan permasalahn Penipuan karena tidak terlihat unsur pada poin c yang dijelaskan diatas tersebut tapi ini nyata-nyata merupakan murni problem perdata.

#beritaterkini#beritaviral#judionline#judislot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *