Kasus Senjata Api Dito Mahendra Dinyatakan P-21, Begini Nasib Nindy Ayunda

Kasus Senjata Api Dito Mahendra Dinyatakan P-21, Begini Nasib Nindy Ayunda

Pada hari Kamis (21/12), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggelar rilis terkait perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra. Pada kesempatan ini, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kasus ini telah mencapai tahap P-21 tanda rampungnya hasil penyidikan. Kini berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas bagaimana dengan nasib Nindy Ayunda selaku kekasih dari Dito Mahendra?

Ketika ditemui awak media pasca rilis Bareskrim Polri selesai diselenggarakan, kuasa hukum Dito Mahendra sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti keterlibatan Nindy Ayunda. Lantaran, Nindy Ayunda diperiksa atas perkara lain.

“Ini kan ada perkara tersendiri, yang dalam posisi penyelidikan, kita belum tahu terlibat apa tidak kekasihnya ini” ujar Deolipa Yumara, kuasa hukum Dito Mahendra (21/12)

Meski begitu, pihak Dito Mahendra sendiri meyakini bahwa Nindy Ayunda tidak akan terseret ke dalam kasus yang kini telah rampung.

“Tapi kalau dari posisi ini, Dito sendiri gak yakin ya kekasihnya terlibat,” sambungnya

Baca Juga: Kembali Penuhi Panggilan, Nindy Ayunda Diperiksa untuk Dua Kasus
Seperti diketahui, pada bulan Mei 2023 lalu, Nindy Ayunda sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito. Kala itu, Nindy Ayunda bahkan sempat dicecar 40 pertanyaan dari penyidik.

“Tadi ada sekitar 40 pertanyaan yang sudah kita jawab tapi balik lagi ya memang sikap kita yang dari awal terkait materi pemeriksaan kita enggak bisa buka semua karena kita menghormati penyidikan,” tutur Daniel Sony Pardede, kuasa hukum Nindy Ayunda, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (31/5).

Kala itu, Daniel Sony Pardede pun menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki terlibatan apapun dengan kasus tersebut.

“Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui bahwa adanya senpi di mas Dito dirumah itu,” ucap Daniel Sony Pardede, kuasa hukum Nindy Ayunda.

#beritaterkini#beritaviral#judionline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *