Pada hari Rabu (13/12) Majelis Hakim Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp. 8,1 M atas kasus dugaan penipuan ‘CPNS Bodong’ terhadap Olivia Nathania, suaminya, Rafly Marta Tilaar dan ibunya, Nia Daniaty.
Mendengar kabar tersebut, pengacara kondang sekaligus mantan suami Nia Daniaty, yaitu Farhat Abbas pun buka suara dan menyuarakan kekecewaannya. Ketika ditemui, Farhat menegaskan bahwa Nia Daniaty tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus ini.
“Saya kaget dan turut prihatin. Kok hakim menjatuhkan seolah-olah Nia harus ikut mengganti. Kaitannya Nia ini gak ada dipidana juga gak ada. Nia sebagai orang tua murni gak ada kaitan dengan persoalan itu. Janganlah kalian ditipu sama OI (Olivia Nathania) tiba-tiba percaya gara-gara Nia Daniaty artis, publik figure gak ada kaitan disitu” kata Farhat Abbas (16/11)
Maka dari itu, Farhat Abbas pun mengaku siap turun tangan untuk membela sang mantan istri. Tak main-main, Farhat Abbas bahkan mengutarakan niatnya untuk melaporkan kembali sederet korban dugaan penipuan ini. Lantaran, dalam penipuan ini mereka terlebih dahulu melakukan dugaan tindak penyuapan.
“Jadi saya akan membela Nia Daniaty dan saya akan minta Nia Daniaty untuk mengajukan banding, kalau perlu gugat balik mereka. Mereka ini orang yang mau nyuap-nyuap kerjanya, kok sekarang cengeng gitu” tegasnya
Lebih lanjut, Farhat Abbas pun melontarkan cibiran tegas kepada para korban. Karena ia menegaskan bahwa pihak yang berusaha menggapai cita-citanya sebagai pegawai negeri dengan jalur penyuapan, tidak pantas menjadi aparatur negara.
“Orang-orang yang dulu merasa ditipu oleh OI harusnya dipenjara juga, karena mereka juga mau nyogok, mau jadi pegawai negeri. Bayangkan, anggap lah dijadiin, bayar, apa pantas jadi pegawai negeri?” sambungnya