Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali diselenggarakan hari ini, Rabu (11/10) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Menurut Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak mereka sebagai penggugat.
“Hari ini agendanya pemeriksaan ahli dari penggugat, kami yang ajukan” ujar Arja Bagaskara usai persidangan selesai digelar
Ia mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Inara Rusli merupakan Adib Setiawan, seorang psikolog. Arjana membeberkan, langkah untuk menghadirkan psikolog dalam persidangan merupakan bentuk upaya untuk menguatkan klaim mereka, bahwa hak asuk anak lebih pantas untuk jatuh ke tangan sang ibu.
“Kami menghadirkan ahli psikologi anak dan Pendidikan keluarga, Pak Adib ini adalah praktisi dan juga akademisi untuk menguatkan dalil kita bahwa anak-anak ini, lebih baik diasuh oleh Ibu Inara, itu ajasih” lanjutnya
Dalam kesempatan ini, Adib Setiawan pun menjelaskan bahwa klaim tersebut terlahir dari banyaknya anak-anak kecil yang cenderung lebih dekat dengan sang ibu ketimbang ayah mereka.
“Seorang anak itu kan sebaiknya ikut orang tuanya kan seperti itu, namun jika terjadi perceraian ya lebih baik ikut ibunya, alasannya kenapa, karena biasanya seorang anak itu lebih dekat dan lebih lekat ke ibunya” ungkap Adib Setiawan
Ia menegaskan, hak asuh anak dibawah usia 15 memang lumrah untuk jatuh ke tangan sang ibu. Sebagai informasi, Starla Rhea Idola Virgoun, putri sulung Inara dan Virgoun masih berusia 8 tahun.
“Kalau untuk usia sih secara umum biasanya kan kalau 15 tahun kebawah ya sebaiknya ke ibunya, seperti itu sih” pungkasnya (FR)